( ist/foto )berbagai merk (Mikol) minuman beralkoholย
Cakrawalakepri.com|Batamโ Hasil investigasi tim, diduga kuat Dua Ruko berlokasi di seputaran Wilayah tanjung pantun sei Jodoh Batu Ampar Kota Batam dijadikan sebagai tempat Penimbunan ratusan Karton Mikol ( Minuman Beralkohol ) ilegal dengan berbagai jenis merek Mikol.
Informasi yang di himpun awak media, gudang minuman selalu di jaga oleh seorang laki laki berperawakan tinggi besar dan diduga sebagai petugas penjaga keamanan Ruko, ujar sumber media yang bekerja di salah satu pertokoan seputaran gudang Penimbunan Mikol ilegal tersebut.
Diketahui pemilik Mikol berinisial AY bekerjasama dengan adik kandungnya berinisial AC, ujar sumber.
Dijelaskan olehnya, berbagai Jenis mikol ini semua barang dari luar Kota Batam, masuk secara Ilegal dengan mengunakan Kapal milik sendiri jenis Aluminium mirip jenis kapal ferry penumpang umum, ucap sumber.
Diterangkan, kapal tersebut dapat di isi dengam ribuan karton berbagai jenis merek Mikol antara lain, Merek Macallan, Grey gose, Black Label, Chivas, Votka, johnnie Walker, Smirnnof, Jameson, Jager maeister, Heineken, Carlsberg dan masih banyak jenis lainnya, dikabarkan Mikol ini semua akan di selundupkan ke luar Batam tujuan ke berbagai Provinsi di Indonesia .
Kabid Humas Bea Cukai Kota Batam, Risky, saat dikonfirmasi media mengatakan, pengusaha minuman beralkohol wajib mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Pengusaha wajib melakukan pembukuan, pencatatan, pengangkutan, melakukan akses aplikasi cukai online atas kepemilikan NPPBKC, ujarnya
Lebih lanjut, untuk ketentuan mengenai NPPBKC telah diatur dalam PMK-66/PMK04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai pasal 24, pungkasnya.