Aparat-KLHK Diminta Tindak Shawmill Ilegal Tidak Berizin

.com

(foto/Mona) Gudang kayu dan sawmill diduga dari hasil ilegal loging yang sampai kini masih beroperasi , terletak di kelurahan sei pelunggut kecamatan Sagulung, kota Batam provinsi kepulauan Riau yang tak tersentuh oleh Ditjen Gakkum KLHK dan Aparat penegak hukum.

 

Cakrawalakepri.com| Batam ,-marak nya pembabatan hutan liar dan pembalakan kayu ilegal terjadi di Batam, Kepulauan riau (Kepri) semakin meresah kan, Seperti Hutan lindung DAM Duriangkang, Sei beduk kota Batam.

Read More

Sudah 1/3 Hutan telah dibabat oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab.

menindaklanjuti laporan dari masyarakat pantauan dari awak media cakrawalakepri.com di lokasiΒ  sebelum gapura Kampung tua dapur 12 kelurahan sei pelunggut kecamatan Sagulung, Batam kepulauan Riau. ditemukan pengelolaan kayu (Sawmill) sedang beroperasi.

 

Menurut informasi salah satu warga. Diketahui bahwa pemilik gudang kayu yang diduga ilegal ini ialah UjangΒ 

 

Dan inisial AR yang menjadi kepercayaan Pemilik usaha gudang kayu yang selalu standbay di lokasi untuk mencegah adanya situasi yang mencurigakan dari Pihak manapun.

 

Disana terdapat kayu-kayu berdiameter cukup besar itu diolah dengan Sawmill.

 

Kuat dugaan bahwa pemilik pengelolaan kayu tidak mengantongi surat izin atau dokumen legalitas aktivitas dan penggergajian serta dokumen kepemilikan kayu yang sah.

 

Melalui Direktorat Jendral penegak hukum ( Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan serta Aparat kepolisian (APH) diminta segera menindak tegas para pelaku usaha Sawmill diduga Ilegal tersebut karena mengancam kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.

 

Untuk itu kita kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat baik dilokasi Sawmill maupun penebang dan pengangkut kayu bahwa dalam menjalan kan usaha nya harus taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersama-sama menjaga keutuhan hutan sebagai anugrah tuhan kepada masyarakat,”tegas Ditjen Gakkum KLHKΒ 

 

beliau menegaskan kembali bahwa illegal logging adalah kejahatan yang luar biasa.”Para pelaku, khususnya pemodal, mencari keuntungan dengan merusak kawasan konservasi dan mengancam kehidupan masyarakat.

 

Mereka harus ditindak tegas. Mereka harus dihukum seberat-beratnya, sekaligus dirampas kekayaan mereka dari hasil kejahatan ini,” tutupnya.Β 

 

Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.**

 

Penulis ; Monaliana/Β (Red)

Related posts

.com

ARCHIVES

.com