Cukai Naik, Peredaran Rokok Ilegal Manchaster Meningkat Pesat

Rokok Ilegal “Manchster” Populer di Batam, Tanpa Cukai Namun Beredar Bebas (fto/ist)

Liputan WartaNews.id|Batam- Luar biasa Peredaran rokok ilegal di kota Batam kian marak. rokok yang tanpa dilekati pita cukai ini jelas berpotensi kerugian negara.

 

Berdasarkan pantauan awak media Liputan wartanews.id  Rabu, (31/07/2024)  menemukan ada dua jenis rokok ilegal dengan merek Manchester dan Rave yang sudah beredar dengan bebas tanpa pita cukai di kota Batam.

Read More

 

Rokok tanpa dibumbui pita cukai merek Manchester dan Rave sudah beredar bertahun-tahun dan dijual di toko grosiran bahkan juga dijual eceran di warung kecil yang ada di Kota Batam.

 

Salah satu penyebab tingginya peredaran rokok ilegal adalah untuk memenuhi permintaan dari masyarakat. 

 

Masyarakat Kota Batam selalu bertanya- tanya terkait peredaran rokok ilegal ini kenapa tidak ditindak tegas dan dibiarkan berkembang beredar dengan bebas oleh pihak APH dan Bea Cukai.

 

Seolah-olah Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai tutup mata, tanpa melihat apa yang terjadi di lapangan mengenai beredarnya rokok ilegal merek Manchester dan Rave tanpa pita cukai di kota Batam dan daerah sekitarnya di provinsi Kepri.

 

Sehingga kuat dugaan Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai Kota Batam ada main mata dengan Mafia Rokok ilegal tersebut karena rokok ilegal beredar bebas dan aman-aman saja sampai saat ini.

 

Salah satu Tokoh Masyarakat yang enggan disebutkan namanya  menuturkan kepada awak media “Peredaran rokok ilegal merek Manchester dan Rave sudah lama dan menjamur beredar di Kota Batam ini.” Selasa (30/07/2024).

 

 

Foto: Anto Uban pria yang diduga warga sebagai mafia rokok ilegal yang tak tersentuh hukum.

 

Masyarakat yang menjadi narasumber juga mempertanyakan keberadaan dugaan mafia rokok ilegal yang bernama “Anton Uban” Sebagai Mafia Spesialis Pengiriman Rokok Ilegal Tanpa Cukai Di wilayah Batam dan sekitarnya.

 

Kendati sudah pernah beberapa kali dilakukan penggerebekan di gudang penyimpanan rokok tersebut, Namun kini aktivitas sudah kembali berjalan normal, pengusaha terkesan bandel dan tetap memasok rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut.

 

“Seharusnya APH dan Bea Cukai menindak tegas peredaran rokok ilegal ini, bukan dibiarkan beredar dengan Bebas“. Ucapnya 

“APH dan Bea Cukai jangan tutup mata masalah ini” tutupnya.

 

Awak media sudah beberapa kali mengkonfirmasikan kepada pihak terkait, tentang beredarnya rokok ilegal merek Manchester dan Rokok Rave di pasaran.

 

Namun Pihak Bea cukai Batam hanya dengar dan mendengar mengenai beredarnya rokok ilegal merek Manchester dan Rave tanpa ada upaya  penindakan yang tegas untuk memberantas dan menangkap pemain mafia rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

 

Untuk diketahui, sanksi bagi penjual rokok ilegal itu tercantum dalam UU Nomor 39 pasal 54 tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 10 kali cukai edar. (Bersambung)**

Related posts

.com

ARCHIVES

.com