Rokok tanpa pita cukai berlabel H-Mind & Luffman ini tampak eksis berkiprah dan menembus pangsa pasar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca juga: Rokok Ilegal H Mind Masih Beredar Bebas di kota Batam
Diduga Ilegal Jenis Produk CHT Rokok H mind & Luffman Tanpa Cukai
Bahkan, dari kedua jenis rokok ilegal ini juga banyak ditemui diluar daerah Kota Batam di Indonesia.
βJika serius, peredaran rokok ilegal ini dapat ditertibkan dengan melibatkan stakeholder lainnya, bila perlu, izin usahanya dicabut bilamana berdampak merugikan negara,β sebut Ardi, salah satu tokoh masyarakat di wilayah marina, Rabu (01/05/2024).
Baca juga: Rokok Merk OFO dan Rexo Tanpa Pita Cukai Marak beredar di Batam
Berikut adalah ciri pembeda antara rokok legal dan rokok ilegal :
- Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekatkan pada kemasannya. Sedangkan rokok ilegal berupa rokok polos yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
- Rokok legal memiliki pita cukai asli yang sesuai dengan desain cukai 2022. Yaitu memiliki hologram dan cetakan yang jelas dan tajam. Sedangkan rokok ilegal terkadang dilengkapi pita cukai palsu yang warnanya tak jelas, seperti memudar.
- Terkadang rokok ilegal juga ditempel pita cukai bekas yang sudah pernah dipakai. Jadi terlihat jelas ada sobekan, kerutan, atau lusuh.
- Karena menggunakan pita yang tak resmi, rokok ilegal memiliki pita cukai yang tak jelas peruntukannya. Tak sesuai dengan nama perusahannya, jumlah batangnya, atau jenis produknya.
Sebelumnya, dilansir laman resmi Bea Cukai, menyebutkan bahwa cukai memegang peranan penting dalam APBN. Salah satunya adalah Cukai Hasil Tembakau atau rokok.
Tingginya tingkat konsumsi rokok di masyarakat memang berbanding lurus dengan tingginya jumlah produksi rokok.
Namun, kenaikan tersebut tak seimbang dengan kenaikan jumlah pendapatan cukai untuk penerimaan negara.
Upaya melawan peredaran rokok ilegal terus dilakukan demi menyelamatkan hak penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha dan produsen rokok yang menaati peraturan yang berlaku.
Bea Cukai terus menghimbau kepada masyarakat untuk ikut waspada dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal.
Yaitu, waspada mengenali ciri khas rokok ilegal, juga waspada mengenali jika disekitar lingkungannya ada kegiatan mencurigakan terkait produksi maupun pembuatan rokok ilegal.Β
Bea Cukai memiliki saluran yang siaga 24 jam untuk menerima laporan terkait rokok ilegal, di Bravo Bea Cukai 1500225.