(foto/dok) Arena Gelper Game Boy di Komplek Pertokoan Fanindo Berjarak hanya 1 KM dari Polsek Batu Aji.
Cakrawalakepri.com |Batam β Geliat perjudian Mesin Ketangkasan di kota Batam kian tak terbendung hingga membuat resah. pasalnya berada tidak jauh dari lingkungan masyarakat, judi jenis jackpot dan tembak ikan ini kian bebas beroperasi.
Diketahui bahwa aktifitas perjudian ini berada di Komplek Pertokoan Fanindo Tanjung Uncang Batu Aji, Kota Batam Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Batu aji.
Gelanggang permainan (Gelper) ilegal tersebut disinyalir tidak mengantongi izin, Bahkan ironisnya bebas beroperasi hingga dini hari pukul 02.00-03.00 wib tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).
Adapun aneka ragam permainan yang disediakan mulai dari tembak ikan, tembak merak, buah-buahan, doraemon, bubble dan sebagainya.
Pemain yang datang berasal dari warga sekitar sebab berdekatan dengan komplek perumahan dan pusat perbelanjaan.Β
lokasi yang bernama Game Boy tersebut selalu dipadati oleh pengunjung mulai dari pemain langganan maupun yang datang hanya sekedar lihat-lihat saja.
Lebih lanjut dari sumber menjelaskan bahwa sistem permainan secara elektronik serta memasukkan kredit sesudah membayar kepada wasit.
Menurut informasi dan keterangan yang didapat oleh tim media Cakrawalakepri.com, Jumat (28/06/2024) pukul 00.00 WIB, Dari salah satu pengunjung sebut saja adnan mengatakan metode permainannya mulai dari wasit mengambil kunci lalu menaikkan kredit koin, kemudian pemain membeating bergulirlah putaran dari permainan tersebut.
Ia berharap agar aparat penegak hukum/kepolisian untuk bertindak tegas menutup lokasi tersebut, sebab berdampak negatif terlebih bisa merusak ekonomi masyarakat ditengah melonjaknya kebutuhan hidup.
Ironisnya, diketahui bahwa lokasi Arena Gelanggang Permainan (Gelper) ini berada tidak jauh dari Kantor Polsek Batu aji.
Berdasarkan Instruksi dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Tegas menyampaikan dan memerintahkan jajarannya baik Internal Mabes Polri maupun jajarannya di daerah Kapolda, Kapolresta hingga Kapolsek di Seluruh Indonesia, menyampaikan dengan tegas bila ada ditemukan hal namanya aktivitas atau praktik unsur perjudian, berantas dan tindak tegas.
βTidak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,β menurut unggahan Instagram resmi Divisi Humas Polri,
Tapi kenyataannya terlihat Aparatur Penegak Hukum (APH) Satpol PP terkait, yang bertugas di Prov Kepri khususnya kota Batam, tidak menjalankan peran dan tupoksinya.
Dalam hal ini, Masyarakat meminta kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang beserta jajaran di Polsek agar segera melakukan upaya tindakan tegas dalam memberantas praktek perjudian (303) Gelper liar yang tidak memiliki perizinan berbasis standart dari Dinas Pariwisata.
Lebih lanjut diduga arena gelanggang permainan tersebut menyalahi izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Maka disini kita bisa menyimpulkan bahwa tidak ada upaya keseriusan dari aparatur penegak hukum dalam membasmi praktek perjudian di kota Batam yang kita cintai ini.
Menurut undang-undang Sebagaimana tercantumkan Dalam Pasal no 9 tahun 1981 Menyatakan Aturan Pemerintah Dalam Pasal tersebut di atas adalah, Disebutkan tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian dan di dalam undang-undang No, 7 (KUHP) Tahun 1974 Adalah, Menyatakan Tentang aturan Pelaksanaan Penertiban Perjudian Ditempat. (Bersambung)**