rokok ilegal merk HD bebas diperjualbelikan di seluruh wilayah kota BatamΒ
Cakrawalakepri.com|Batam-Oknum oknum mafia pengedar rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam diduga kuat bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Batam dalam hal melakukan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam.
Β
Salah satunya adalah bos rokok H&D yang mana diketahui rokok tersebut marak beredar di Kota Batam tanpa dibubuhi pita cukai.
Β
Berdasarkan informasi dari salah satu sumber terpercaya yang diperoleh media ini, bos rokok H&D tanpa pita cukai yang marak beredar di Kota Batam tersebut adalah bernama Akim dan Ashiong.
“Bos H&D itu namanya Akim dan Ashiong, patut diduga bos bos ini telah bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Batam bang, karena tidak mungkin orang BC (Bea Cukai_red) seperti tutup mata dengan maraknya peredaran rokok ilegal itu di Batam ini,” kata pria yang tidak mau namanya dipublikasikan itu kepada awak media ini, Jum’at (14/6/24).
Β
Rokok H&D tanpa pita cukai tersebut diproduksi oleh PT. Adhi Mukti Persada yang beralamat di Kawasan Industri Mega Jaya, Kota Batam. PT. Adhi Mukti Persada sudah beroperasi sejak tanggal 17 Agustus 2020 lalu.
Β
Terdapat tiga merek produk rokok yang dihasilkan oleh PT. Adhi Mukti Persada yaitu H&D, MBS, dan OFO. Ketiga produk rokok tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT). Produk rokok yang dihasilkan oleh PT. Adhi Mukti Persada tak hanya dipasarkan di wilayah Kepulauan Riau, PT. Adhi Mukti Persada juga memasarkan produknya melalui kegiatan ekspor ke Thailand.
Β
Bahkan diketahui, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan hasil tembakau tersebut adalah salah satu perusahaan penyumbang cukai terbesar di tahun 2020 di Kota Batam.
Β
Hal itu terbukti saat Bea Cukai Batam melaksanakan kegiatan kunjungan kerja bertajuk Customs Visit Customer (CVC) ke PT. Adhi Mukti Persada pada Selasa, (16/2/2021) lalu.
Β
Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara jelas dan tegas mengatur mengenai ancaman hukuman bagi pengedar cukup berat, yaitu pidana penjara satu hingga lima tahun atau denda antara dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.
Β
Sejak 17 Mei 2019, Pemerintah mencabut pembebasan cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ). Namun, pengawasan di lapangan masih diduga lemah, sehingga rokok ilegal tetap beredar bebas.
Β
Selain merugikan negara, peredaran Rokok ilegal ini mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.
Β
Pantauan awak media ini di seputaran Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, terlihat jelas rokok ilegal mereka H&D tanpa pita cukai terpajang di etalase salah satu pedagang kaki lima.
“Kalau rokok ini ada yang antar bang, banyak jenis rokok yang di antar, semua memang gak ada pita cukai, makanya harganya murah bang,” ujar salah seorang pedagang kaki lima yang enggan menyebutkan namanya, Sabtu (15/6/24). (Tim)