Diduga RW 09 Sei Harapan Lakukan Praktek Maladministrasi

tampak warung pak teven suami sumiati sitepu di pasar Sei Harapan Sekupang

Cakrawalakepri.com|Batam-Ketika diadakan rapat warga Perum Villa Artha Indah pada hari, Sabtu (24-08-2024) salah seorang warga Sumiati Sitepu dan Sahat Siagian merasa tidak terima dan gusar enggan namanya ikut di cantumkan penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) data tersebut di dapat dari hasil konfirmasi dari kelurahan Sei, Harapan Kec, Sekupang, Batam dan di duga memicu kecurigaan awak media hingga lepas kontrol menghadapi sikapnya yang terkesan tidak sopan pada awak media.

 

Sumiati mengatakan bahwa bansos tersebut sudah di kembalikan sebab data itu adalah data lama, β€œkalau beras di warung juga banyak berton-ton,”ungkapnya.

Read More

 

Program pemerintah berupa bantuan sosial (bansos) merupakan bagian dari usaha guna mensejahterakan masyarakat. Selain itu, diberikannya bansos tersebut guna memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan dasar taraf hidup penerimanya.

 

Fungsi ini juga sejalan dengan amanat dalam inpres nomor 7 tahun 2014 tentang pelaksanaan program simpanan keluarga sejahtera, program indonesia pintar dan program indonesia sehat untuk membangun keluarga produktif.

 

Bansos PKH dan BPNT masih di salurkan pemerintah melalui kemensos kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS namun banyak data penerima yang tidak layak menerima sebab warga penerima secara finansial sudah mendukung jauh dari kata miskin.

 

Manipulasi data demi mendapatkan bantuan sosial, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (β€œUU 13/2011”) telah menegaskan:

 

Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.

 

Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.[4]

 

Selain itu, terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011:

 

Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

 

Berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999 orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Related posts

.com

ARCHIVES

.com