Dugaan Guru SMPN 04 Batam Jual Buku ke Siswa, Kadis Dikbud Wajib tau!

Dugaan Guru SMPN 04 Batam Jual Buku ke Siswa, Kadis Dikbud Wajib tau!

Cakrawalakepri.com|Batam- Salah satu oknum guru di SMP N 04 Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau diduga melakukan praktik jual beli buku cetak kepada peserta didiknya.

 

Hal itu dikeluhkan oleh salah satu wali murid SMPN 04 Bengkong, Kota Batam kepada awak media. “Salah satu oknum guru di SMPN 04 Bengkong diduga menjual buku cetak kepada peserta didiknya. Sebab, banyak orang tua siswa yang mengeluh terkait pembelian buku cetak tersebut,” ungkapnya.

Read More

 

Dia menambahkan, anak saya sendiri sampai gak mau pergi ke sekolah karena tidak ada uang untuk membeli buku.

 

Kalau tidak dibeli terancam tidak dapat mengikuti ujian, “pihak sekolah menjual buku cetak dengan harga cukup mahal 1 buku 120 ribu bukunya tipis harganya mahal kalau gak beli bukunya anak murid terancam tidak dapat mengikuti ujian,”tuturnya.

 

” buku yg di pinjamkan dari sekolah gak pernah di pakai cuman pajangan aja, tiap semester beli buku semua mata pelajaran yg harganya Rp.100 ribu lebih per buku,” keluhnya.

 

Apa yang dilakukan oleh guru SMPN 04 Batam jelas melanggar aturan perundang-undangan yang ada. Distribusi buku pelajaran telah diatur dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Nasional. Dalam Pasal 64 dijelaskan bahwa penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui toko buku dan/atau sarana lain. Masih di pasal yang sama, “sarana lain” yang dimaksud diatur dalam peraturan menteri.

 

“Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan,” begitu kutipan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181. Meskipun peraturan tersebut kemudian direvisi melalui PP No 66 Tahun 2010, tetapi pasal 181 tidak termasuk dalam bagian yang direvisi, sehingga aturan tersebut masih berlaku hingga kini.

 

Larangan jual beli buku pelajaran antara pihak sekolah dengan murid kian dipertegas dalam Pasal 9 ayat 1 Permendikbud No 8 Tahun 2016. Pasal tersebut berbunyi, “Satuan pendidikan wajib memilih dan menyediakan buku teks pelajaran yang dinyatakan layak oleh kementerian untuk digunakan dalam proses pembelajaran.”

 

Aturan di atas hanyalah tiga dari dua belas aturan yang dijadikan landasan munculnya Permendikbud No 3 Tahun 2019. Peraturan menteri tersebut mengatur mengenai petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler. Pasal 4 ayat 3 bahkan mengatur nominal bantuan yang diberikan kepada sekolah.

 

Untuk tingkat SD tiap anak mendapatkan Rp800.000 per tahun, sementara tingkat SMP, SMA, dan SMK masing-masing mendapatkan Rp1.000.000, Rp1.400.000, dan Rp1.600.000 per anak dalam satu tahun. Bagi SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, mereka mendapatkan jatah rata-rata Rp2.000.000 per anak dalam satu tahun.

 

Sekolah menggunakan maksimal 20% dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran. Oleh sebab itu, sekolah dan tenaga pendidik tak boleh lagi menjual buku pelajaran kepada murid.

Related posts

.com

ARCHIVES

.com