BATAM, Cakrawalakepri.com- Aktifitas Cut & Fill Diduga Ilegal Marak di arah menuju Kampung tua Teluk Mata Ikan Jl Hang Jebat Kel Sambau Kec Nongsa, Kota Batam.
Beroperasi pada malam hari sekira pukul 21.00 wib hingga waktu dini hari membuat aktivitas ini luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum.
Sedikit pengertian tentang apa itu cut & fill, jadi cut & fill adalah suatu proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material tanah diambil dari suatu tempat kemudian diurug atau ditimbun di tempat lain.
Tujuan proses cut & fill adalah menjadikan permukaan tanah menjadi lebih rata sehingga memudahkan pekerjaan pembangunan yang akan dilakukan di tanah tersebut.
Pantauan awak media di lapangan Selasa, (15/10) malam. terdapat puluhan Damp Truck Keluar masuk di lokasi pengerukan tanah bauksit tersebut, dan belum jelas akan di bawa kemana tanahnya .
Hilir mudik dengan muatan penuh tanpa di pasang terpal untuk menutupi bak sehingga tanah bertumpahan di jalan yang menyebabkan jalan licin dan membahayakan pengendara lain yang melintas.
Ditambah dengan minim nya penerangan jalan bahkan di sekitaran lokasi pengerukan tanah PJU (Penerangan Jalan Umum) tidak menyala sehingga semakin memuluskan aksi dari pelaku usaha diduga ilegal tersebut.
Dalam hal ini, mengacu pada UU No 32 tahun 2009, tentang โPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen lingkungan hidup No 27 tahun 2012 tentang โizin lingkunganโ.
Serta menurut UU nomor 4 tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, secara tegas sesuai instruksi UU, di denda Rp100 miliar dan penjara 5 tahun.
Diharapkan kepada instansi terkait pemerintah maupun aparat penegak hukum Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Nongsa, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Batam agar segera menindaklanjuti dan menahan pelaku aktifitas Cut & Fill yang diduga tidak mengantongi izin dan ilegal tersebut.
Hingga berita ini di publikasikan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepada instansi DLH Batam dan pihak berwenang.(Part 1)