Miriiss! Ilegal Mining di Simpang Pete dan Bukit Aladin Nongsa Sudah Memprihatinkan

Ket.foto: SA Disinyalir Oknum Korlap Ilegal Mining di Kampung Pete dan Bukit Aladin Nongsa

Cakrawalakepri.com|Batam-Aktifitas Ilegal Mining (Tambang Ilegal) Hutan Lindung di Kampung Pete dan di Bukit Aladin atau lebih dikenal dengan nama Bukit Tengkorak  Kel Sambau Kec Nongsa, Kota Batam semakin memprihatinkan.

 

Beroperasi pada siang hari di bukit aladin (tengkorak) tambang tanah yang nantinya akan dicuci menjadi pasir yakni pasir cuci, dan padala malam hari di Kampung Pete hingga waktu dini hari mengelabui petugas membuat aktivitas ini luput pengawasan Aparat Penegak Hukum atau diduga sengaja adanya pembiaran.

Read More

 

Pantauan awak media pada kamis (24/10) malam, ditemukan adanya sejumlah alat berat berupa Kobelco untuk menggali tanah dan puluhan damp truk mengangkut tanah kepada para pembeli.

 

Hilir mudik truk-truk mengangkut tanah dengan tempo yang cukup tinggi karena diduga ingin mengejar target .

Apa itu Ilegal Mining?

Ilegal mining dalam konteks ini adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin negara, khususnya tanpa hak atas tanah, izin penambangan, dan izin eksplorasi atau transportasi mineral.

praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan, mengurangi kualitas udara dan mempengaruhi sumber air yg di gunakan oleh masyarakat.

Berdasarkan informasi yang didapat bahwa lokasi tersebut di kordinatori oleh seorang oknum OKP/Ormas berinisial SA untuk melancarkan aktivitas ilegal tersebut diduga SA menyuap beberapa oknum-oknum tertentu.

Ket. foto: Sukma Andre Diduga Sebagai Oknum  Korlap (Kordinator Lapangan) Aktifitas Ilegal Mining di Kampung Pete dan Bukit Tengkorak Kecamatan Nongsa, Kota Batam

 

Menjadi pertanyaan besar kepada aparat di wilayah hukum Nongsa terkait pembiaraan dari aktifitas ilegal tersebut, padahal jelas lokasinya berada tidak jauh dari Mapolda Kepri (Markas Polisi Daerah Kepulauan Riau).

 

Disamping itu juga ini adalah tindakan pelanggaran hukum yang berat karena merusak lingkungan, hutan yang harus nya dilindungi dan dilestarikan malah di rusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Ditambah dengan minim nya penerangan jalan bahkan di sekitaran lokasi pengerukan tanah PJU (Penerangan Jalan Umum) tidak menyala sebagai mana mestinya sehingga semakin memuluskan aksi dari pelaku usaha diduga ilegal tersebut.

 

Di kutip dari data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri, setidaknya ada 46% kawasan hutan di Kepri sudah diokupansi, kerusakan terparah terjadi di Kota Batam.

 

Dalam hal ini, mengacu pada UU No 32 tahun 2009, tentang “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen lingkungan hidup No 27 tahun 2012 tentang “izin lingkungan”.

 

Serta menurut UU nomor 4 tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, secara tegas sesuai instruksi UU, di denda Rp100 miliar dan penjara 5 tahun.

dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Diharapkan kepada instansi terkait pemerintah maupun aparat penegak hukum Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Nongsa, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Batam agar segera menindaklanjuti dan menahan pelaku aktifitas Cut & Fill yang diduga tidak mengantongi izin  dan ilegal tersebut.

 

Hingga berita ini di publikasikan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepada instansi DLH Batam dan pihak berwenang.(Part 1)**

Related posts

.com

ARCHIVES

.com