Cakrawalakepri.com|Batam– Arena Gelanggang permainan liar berbau perjudian di kota Batam semakin tak terbendung. Gelper saat ini menjelma menjadi bisnis judi yang menjanjikan, lantaran diduga tak tersentuh oleh pihak berwenang dari kepolisian maupun Satpol PP.
Yang mana lokasi yang berada tak jauh dari pemukiman ini beroperasi hingga dini hari tanpa aturan terlebih tidak memiliki izin spesifikasi gelanggang permainan secara resmi.
Berita terkait: Diduga Praktek Perjudian (303) Gelper Kian Subur di Pasar Baru Jodoh
Menurut informasi narasumber yang enggan disebutkan namanya, membenarkan hal itu dalam wawancara dengan cakrawalakepri.com, Sabtu (26/10/2024) malam, permainan judi Gelper di Kecamatan Batu aji dan Sagulung ini semakin merajalela dan tak terbendung, “Kita sebagai masyarakat sangat mengecam keras ada nya praktek perjudian di lingkungan kita karena selain merusak moral dan melanggar hukum juga membuat keterpurukan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui bahwa aktivitas perjudian ini berada di daerah Jengkolan Jl Pelabuhan Sagulung Kel Sei Binti dan Jl Kav Seroja Kel Sei Pelunggut Kecamatan Sagulung, Kota Batam Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Sagulung, Sedangkan di Batu aji terdapat di pemukiman liar taman lestari, depan ruko Senawangi dan di Perum. MKGR depan SP Plaza dan masih banyak di lokasi lainnya.
Ironisnya lagi, Gelanggang permainan (Gelper) ilegal tersebut diduga dimiliki oleh oknum Aparat berinisial BD SRGH, FDLN HRHP, oleh sebab itu usaha ilegal ini masih beroperasi dengan aman tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
Berta terkait: Warga Desak Aparat dan Stakeholder Menutup Lokasi Judi Game Boy Fanindo Batu Aji
Lebih jauh mengenai larangan kegiatan perjudian ini yaitu antara lain UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”) dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”) sebagai peraturan pelaksananya.
Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi:
- Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari:
- Roulette;
- Blackjack;
- Baccarat;
- Creps;
- Keno;
- 6Tombola;
- Super Ping-pong;
- Lotto Fair;
- Satan;
- Paykyu;
- Slot machine (Jackpot);
Tapi kenyataannya terkesan Aparatur Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, yang bertugas di Prov Kepri khususnya kota Batam, tidak menjalankan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) nya.
Dalam hal ini, Masyarakat meminta kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang beserta jajaran di Polsek agar segera melakukan upaya tindakan tegas dalam memberantas praktek perjudian (303) Gelper liar yang tidak memiliki perizinan berbasis standart dari Dinas Pariwisata.
“Tidak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya,” menurut unggahan Instagram resmi Divisi Humas Polri,
Maka disini kita bisa menyimpulkan bahwa tidak ada upaya keseriusan dari aparatur penegak hukum dalam membasmi praktek perjudian di kota Batam yang kita cintai ini.
Kemudian yang menjadi sorotan dan tanda tanya bagi masyarakat, Ada apa dengan Aparatur Penegak Hukum yang terkesan tutup mata yang mana lokasi perjudian jackpot liar ilegal tersebut tidak memiliki izin dan bisa buka beroperasi bebas.
Menurut undang-undang Sebagaimana tercantum Dalam Pasal no 9 tahun 1981 Menyatakan Aturan Pemerintah Dalam Pasal tersebut di atas adalah, Disebutkan tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian Dan di dalam undang-undang No, 7 (KUHP) Tahun 1974 Adalah, Menyatakan Tentang aturan Pelaksanaan Penertiban Perjudian Ditempat. (lanjut part 2👉👉)