Judi Terselubung Gelper Sky Villa Diduga Langgar Aturan Operasional

Gelper New Sky Villa Diduga Langgar Aturan Operasional Selama Ramadhan (fto:ist)

CAKRAWALAKEPRI.COM|BATAM-Dalamย rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Tim Terpadu kota Batam telah mengeluarkan surat edaran tentang waktu penyelenggaraan tempat hiburan malam di Batam.

 

SE (surat edaran) tertanggal 17 Februari 2025 itu mengatur waktu penyelenggaran sebelum, saat dan setelah Ramadan sampai Idul Fitri.

Read More

Dalam surat edaran yang diterima Cakrawalakepri.com Kamis (20/2/2025), disebutkan tempat hiburan menutup total seluruh kegiatan usaha jasa hiburan. Tempat hiburan yang dimaksud ialah Arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/Massage dan Spa termasuk fasilitas Hotel.

kembali beroperasinya arena Gelper di New Sky Villa turut menjadi perhatian publik.

Aktivitas yang berbau perjudian ini menyebabkan kekhawatiran di masyarakat, ditengah-tengah menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1446H/2025.

 

Selain dilarang dalam agama karena bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran juga berdampak pada ekonomi masyarakat, yang menjerumuskan ke prilaku utang dan berbagai permasalahan sosial.

 

Diketahui bahwa dugaan perjudian mesin ketangkasan elektronik ini berlokasi di Kecamatan Lubuk baja dan mirisnya berada tidak jauh dari tempat ibadah Masjid Jabal Arafah.

 

Tak pelak kegiatan diduga perjudian ini menimbulkan rasa ketidaknyamanan umat beragama Islam dalam melaksanakan rangkaian ibadah di bulan suci Ramadhan.

 

Menurut informasi yang dihimpun oleh tim media โ€œGelper di sana sudah pernah dicek oleh pihak kepolisian dari Polresta Barelang yang pada saat itu dipimpin oleh Kombes Pol Nugroho namun tidak ditemukan nya unsur perjudian, ungkapnya kepada awak media, Rabu (26/07/2023) silam.

 

Namun jika memang sudah pernah di cek dan tidak terbukti adanya perjudian, kenapa terus menerus pemberitaan perjudian mencuat mengenai gelper di lokasi tersebut.

 

Harapan kami agar pihak kepolisian dan pemerintah harus bersinergi jangan tebang pilih apalagi terhadap bandar judi yang sudah merusak moral bangsa,โ€ tutupnya.

 

Adapun dasar hukum SE (Surat Edaran) tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 11 Tahun 2023, perubahan kedua Perwako 16 Tahun 2021 tentang waktu penyelenggaraan usaha Kepariwisataan di Kota Batam.

 

3 hari, menjelang dan di awal Ramadhan yaitu, H-1 Ramadhan 1446 H, Hari H (1 Ramadhan 1446 H), H+1 atau 2 Ramadhan 1446 H. 2 hari di pertengahan Ramadhan yaitu, H-1 Nuzul Qurโ€™an (16 Ramadhan 1446 H), Hari H Nuzul Qurโ€™an yakni 17 Ramadhan 1446 H. 3 (hari, di akhir dan setelah Ramadhan yaitu, H-1 Idul Fitri 1446 H, Hari Idul Fitri (1 Syawal 1446 H) dan H+1 Idul Fitri (2 Syawal 1446 ฮ—),โ€ isi yang tertuang di dalam surat edaran tersebut.

 

Surat edaran tersebut dengan Nomor: 5/500/3/II/2025, No: 001/Tahun 2025, No: B/063/II/2025 dan No: I/II/2025 yang ditandatangani, Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin; Dandim 0316/Batam, Rooy Chandra Sihombing; Kapolresta Barelang, Heribertus Ompusunggu; dan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi; pada 17 Februari 2025.ย 

 

Pada dasarnya, Pelaku yang menyelenggarakan judi dapat dipidana berdasarkan Pasal 426 ayat (1) jo. Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).ย 

 

Ancaman hukuman Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, Ancaman pidana denda maksimal Rp2 miliar.ย 

Related posts

.com

ARCHIVES

.com