Imigrasi Batam: Aplikasi APOA Sarana Pelaporan Orang Asing di Batam

Imigrasi Batam gelar Sosialisasi Keimigrasian dan Buka Bersama Dengan Pelaku Usaha Hotel dan Insan Pers di Wyndam Hotel Panbil Batam Rabu, (26/032025)

CAKRAWALAKEPRI.COM|BATAM- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau berupaya memperketat pengawasan orang asing yang masuk ke Kota Batam melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Hajar Aswad di Batam, Kamis mengatakan untuk menerapkan APOA tersebut diperlukan kolaborasi bersama para pengelola hotel/penginapan agar dapat melakukan pelaporan orang asing melalui aplikasi itu.

Read More

 

โ€œPenggunaan APOA akan mempermudah, mempercepat dan meningkatkan transparansi dalam pelaporan orang asing, sehingga dapat mendukung pengawasan orang asing di Indonesia, khususnya di Kota Batam,โ€ kata Hajar.

 

Ia menyampaikan pentingnya aplikasi ini dalam memudahkan masyarakat dan pihak pengelolaan hotel/penginapan dalam melaporkan keberadaan orang asing di lingkungan sekitar.

 

โ€œAplikasi ini sangat penting karena dapat mempercepat proses pelaporan dan meminimalisir potensi pelanggaran yang dapat merugikan berbagai pihak,โ€ ujar dia.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kata dia, pemilik tempat penginapan atau hotel mempunyai kewajiban untuk melaporkan keberadaan orang asing.

 

โ€œPada Pasal 72 disebutkan bahwa imigrasi dan kepolisian memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing dari pemberi akomodasi,โ€ ujar dia.

 

Dia berharap melalui sosialisasi implementasi APOA, seluruh pengelola hotel dan penginapan dapat lebih aktif dalam melaporkan tamu asing yang menginap.

 

โ€œSehingga terciptanya sistem pengawasan yang lebih efektif serta mendukung keamanan dan ketertiban di Batam,โ€ kata Hajar.

Related posts

.com

ARCHIVES

.com