CAKRAWALAKEPRI.COM|BATAM- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau berupaya memperketat pengawasan orang asing yang masuk ke Kota Batam melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Hajar Aswad di Batam, Kamis mengatakan untuk menerapkan APOA tersebut diperlukan kolaborasi bersama para pengelola hotel/penginapan agar dapat melakukan pelaporan orang asing melalui aplikasi itu.
โPenggunaan APOA akan mempermudah, mempercepat dan meningkatkan transparansi dalam pelaporan orang asing, sehingga dapat mendukung pengawasan orang asing di Indonesia, khususnya di Kota Batam,โ kata Hajar.
Ia menyampaikan pentingnya aplikasi ini dalam memudahkan masyarakat dan pihak pengelolaan hotel/penginapan dalam melaporkan keberadaan orang asing di lingkungan sekitar.
โAplikasi ini sangat penting karena dapat mempercepat proses pelaporan dan meminimalisir potensi pelanggaran yang dapat merugikan berbagai pihak,โ ujar dia.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kata dia, pemilik tempat penginapan atau hotel mempunyai kewajiban untuk melaporkan keberadaan orang asing.
โPada Pasal 72 disebutkan bahwa imigrasi dan kepolisian memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing dari pemberi akomodasi,โ ujar dia.
Dia berharap melalui sosialisasi implementasi APOA, seluruh pengelola hotel dan penginapan dapat lebih aktif dalam melaporkan tamu asing yang menginap.
โSehingga terciptanya sistem pengawasan yang lebih efektif serta mendukung keamanan dan ketertiban di Batam,โ kata Hajar.