CAKRAWALAKEPRI.COM|BATAM- Tempat Hiburan Malam (THM) Panda Club One Batam Mall Diduga Tempat Peredaran Narkotika Hingga Perdagangan Orang
Berdasarkan informasi awak media terima, tempat hiburan malam (THM) atau sering masyarakat kota batam menyebutnya diskotik yang berada di Kel, Teluk Tering Kec, Batam kota diduga beredar bebas berbagai jenis narkoba jenis pil ekstasi serta minum minuman keras hingga perdagangan orang, Sabtu (5/04/2025) dini hari.
Maraknya tempat hiburan malam (THM) di Batam sangat berpotensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polisi diminta tidak hanya fokus mengusut TPPO pekerja migran tapi juga THM yang sudah meresahkan di kota Batam. Kasus TPPO di THM diduga lebih marak seiring pesatnya pembangunan Kota Batam.
Adapun pihak-pihak yang berperan dalam pencegahan TPPO:Β
- Ketua Umum Pikori BP Batam: Ketua Umum Pikori BP Batam mendukung langkah pencegahan TPPO di Batam dan Kepulauan Riau.
- Ketua JarNas Anti TPPO: Memotivasi daerah untuk mencegah TPPO, khususnya yang menimpa perempuan dan anak.
- Pemerintah: Memberikan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial kepada korban TPPO.
- Lembaga masyarakat: Berperan dalam mencegah TPPO.
- Sektor swasta: Berperan dalam mencegah TPPO.
- Akademisi: Berperan dalam mencegah TPPO.
- Media: Berperan dalam mencegah TPPO.
Diklaim menjadi tempat salah satu club malam pertama dengan DJ STAGE 360 derajat menjadikan “Panda Club” surga nya para penikmat dunia malam di Batam, diduga tetap layani pengunjung disiang hari menyediakan room khusus atau VIP untuk para pengunjung di semua kalangan baik tua maupun muda pria ataupun wanita.
Hal ini diharap menjadi atensi khusus dari berbagai pihak salah satu nya dari Komnas Perlindungan Anak (KPA) kota Batam yang menyoroti potensi kasus TPPO yang terjadi di THM Panda Club One Batam Mall, Kec Batam kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
dan juga kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga potensi beredar bebas nya narkoba jenis pil ekstasi dan jenis lainnya di tempat hiburan malam tersebut.
Narkoba adalah penyempurna hiburan
Setelah minuman dan wanita, maka penyempurna hiburan berikutnya adalah narkoba. Tidak sempurna menikmati musik breakbeat tanpa amphetamine (ekstasi). Sempurnalah hiburan yang pengunjung rasakan dengan adanya musik, wanita dan narkoba.
salah satu pengunjung lokasi yang enggan namanya disebutkan, mengatakan βkalau diskotik Panda Club ini belum lama beroperasi, soft opening pada 15 Januari 2025 lalu, apalagi kalau malam ladies sangat ramai pengunjung ,ya kalau untuk obat obat saya tidak berani mengatakannya kepada Abang masuk aja sendiri kalau lihat orang yang geleng geleng kepala nya sudah pasti dia mengunakan obat terlarang.β ungkapnya kepada awak media.
Di tempat berbeda, masyarakat pun berharap kepada pemerintah daerah maupun Aparat Penegak Hukum Kota Batam. agar lebih tegas dalam mencegah peredaran narkotika jenis pil ekstasi ditempat hiburan malam seperti diskotik, jangan sampai minuman keras serta narkotika jenis pil ekstasi bebas beredar tanpa tersentuh oleh hukum.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 masih berlaku sebagai landasan hukum untuk pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Β
Eksploitasi :
Tindakan yang meliputi pelacuran, kerja paksa, perbudakan, penindasan, pemerasan, dan pemanfaatan fisik atau seksual.
Diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp.120.000.000 dan paling banyak Rp.600.000.000.
Dengan ini masyarakat Kota Batam berharap kepada Aparat Penegak Hukum mulai dari Kapolresta Barelang yang baru hitungan hari dilantik Kombes Pol Zaenal Arifin beserta jajaran dan Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, SIK, MH, memerintahkan jajarannya agar narkotika jenis pil ekstasi dapat dicegah ditempat hiburan malam serta peredaran berbagai jenis narkoba pil ekstasi yang diduga beredar di diskotik Panda Club One Mall Batam dapat tindak tegas dengan hukum berlaku, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman jerat narkoba.